Bagi
pembaca pemerhati, pengawas serta pelaksana Dana BOS, tentunya Info
seputar Dana BOS 2012 adalah sesuatu hal yang ditunggu-tunggu.
Penggunaan Dana BOS menurut Juknis BOS,dapat digunakan untuk 13 Jenis Komponen, yaitu:
Petunjuk
Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan
Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.
Pengertian BOS
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan
SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali
pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah
bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan
nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Petunjuk Teknis BOS 2012
Buku petunjuk teknis ini dilengkapi dengan petunjuk lengkap antara lain cara pelaporan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan.
Maksud
Memberikan
pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS
Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.
Tujuan
Agar
pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi,
transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta
terhindar dari penyimpangan.
Penggunaan Dana BOS menurut Juknis BOS,dapat digunakan untuk 13 Jenis Komponen, yaitu:
- Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan SMP sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
- Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
- Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
- Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
- Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
- Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
- Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
- Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.