Guru
merupakan sebuah profesi terhormat dan mulia yang mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia.Sebagai sebuah perkerjaan profesional, maka guru
dituntut untuk dapat bersikap dan berperilaku sejalan dengan Kode Etik
Profesi.
Tautan
di bawah ini berisi rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), yang
didalamnya memuat : Pembukaan, Pengertian Tujuan dan Fungsi, Sumpah dan
Janji Guru Indonesia, Nilai-nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional,
Pelaksanaan , Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Tambahan dan Penutup.