1.
Berpakaian seragam / rapi sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan
2.
Bersikap dan berprilaku sebagai pendidik
3.
Berkewajiban mempersiapkan administrasi
pengajaran alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur.
4.
Diwajibkan hadir disekolah sepuluh menit sebelum
jam kegiatan sekolah dimulai
5.
Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap
hari senin) bagi guru tetap/tidak tetap dan pegawai
6.
Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan
sekolah
7.
Wajib lapor kepada guru piket bila terlambat.
8.
Memberitahukan kepada kepala sekolah atau guru piket
bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
9.
Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan
mengisi agenda kelas
10. Mengkondisikan
/ menertibkan siswa saat akan belajar
11. Diwajibkan
melapor kepada kepala sekolah / guru piket jika kan melaksanakan kegiatan
diluar sekolah
12. Selain
mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengisi 9K dan membantu menegakan
tata tertib siswa
13. Tidak
diperbolehkan menyuruh siswa menulis
daftar nilai
14. Tidak
diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti
pelajaran atau pilang sebelum waktunya.
15. Tidak
boleh memulangkan siswa tanpa seijin guru piket atau kepala sekolah
16. Tidak
diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain
didalam kelas
17. Memberikan
sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan
hindari hukuman secara fisik yang berlebihan.
18. Tidak
diperbolehkan merokok didalam kelas / tatap muka
19. Guru
agar menggunakan tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak
terhadap siswa.
20. Menjaga
kerahasiaan jabatan
21. Wajib
menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya.