Senin, 15 Oktober 2012

TATA TERTIB GURU MENGAJAR

0 komentar

1.    Berpakaian seragam / rapi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
2.    Bersikap dan berprilaku sebagai pendidik
3.    Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur.
4.    Diwajibkan hadir disekolah sepuluh menit sebelum jam kegiatan sekolah dimulai
5.    Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap hari senin) bagi guru tetap/tidak tetap dan pegawai
6.    Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
7.    Wajib lapor kepada guru piket bila terlambat.
8.    Memberitahukan kepada kepala sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
9.    Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
10. Mengkondisikan / menertibkan siswa saat akan belajar
11. Diwajibkan melapor kepada kepala sekolah / guru piket jika kan melaksanakan kegiatan diluar sekolah
12. Selain mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengisi 9K dan membantu menegakan tata tertib siswa
13. Tidak diperbolehkan  menyuruh siswa menulis daftar nilai
14. Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pilang sebelum waktunya.
15. Tidak boleh memulangkan siswa tanpa seijin guru piket atau kepala sekolah
16. Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain didalam kelas
17. Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman secara fisik yang berlebihan.
18. Tidak diperbolehkan merokok didalam kelas / tatap muka
19. Guru agar menggunakan tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa.
20. Menjaga kerahasiaan jabatan
21. Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya.

Leave a Reply