Selasa, 23 Oktober 2012

Alokasi Dana

0 komentar
Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS
  1. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
  3. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota, untuk selanjutnya dikirim  ke Kementerian Keuangan;
  4. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran sementara per kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
  5. Alokasi prognosa definitif BOS per kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa tahun ajaran baru (2011-2012) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
  6. Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data jumlah siswa;
  7. Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun pelajaran 2011-2012.

Leave a Reply