Jumat, 31 Mei 2013

Bagaimana Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru 2013

0 komentar
Banyak rekan-rekan guru yang menanyakan dan kebingungan apalagi mengenai bagaimana Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru pada tahu 2013 tahun ini, bahwa pada tahun anggaran 2013 sekarang penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Adapun Mekanisme Penerbitan SKTP yang dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
1.    Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
2.    Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota.
Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas.  Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Sedangkan kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2013 yang melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima  yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru  yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria  penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut :
  • Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
  • Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
  • Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point ke-6 di atas dikecualikan apabila guru : 
  1. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  2. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  3. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
  4. Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan   Permenpan No. 21 Tahun 2010
  5. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  6. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
  7. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2012
  8. Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  9. Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
  10. Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
  • Belum pensiun;
  • Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
  • Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama LimaMenteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.
Semoga penjelasan ini dapat menambah informasi buat rekan-rekan guru semua…

Leave a Reply