Berbicara mengenai pendidikan dinegeri
ini memang tidak akan pernah ada habisnya.Didalam UU No.20/2003 tentang
sistem pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan: pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara.
sudahkan pendidikan kita sesuai dengan isi UU terebut? jawabannya
tentulah belum.
Kondisi pendidikan kita saat ini
begitu menyedihkan. ada banyak hal yang harus dibenahi dalam pendidikan
kita ini, mengingat pendidikan adalah investasi masa depan bangsa dan
pengaruh dinamis terhadap perkembangan jasmani dan rohani atau kejiwaan
anak bangsa kita , dimana mereka dididik agar bisa meneruskan gerak
langkah kehidupan bangsa ini agar menjadi bangsa yang maju,
berpendidikan dan bermoral. ini tentunya akan menjadi tugas dan tanggung
jawab banyak pihak , orang tua, para pendidik (sekolah), masyarakat dan
juga pemerintah. kewajiban kita untuk mengembalikan kondisi pendidikan
kita ini agar menjadi pendidikan yang terbaik, bermutu serta cerdas
dalam IPTEK dan IMTAQ. pendidikan yang bertujuan untuk membentuk
generasi muda menjadi manusia haruslah menyangkut unsur-unsur spiritual,
moralitas, sosialitas dan rasionalita, tidak hanya menekankan segi
pengetahuan saja (kognitif)tetapi harus menekankan segi emosi, rohani
dan hidup bersama. begitu juga dengan Ujian Nasional yang pemerintah
canangkan sebagai bentuk penilaian terhadap hasil belajar siswa.
kegiatan ini hendaknya tidak hanya sekedar menguji akan kemampuan siwa
dalam hal lmu pengetahuan, akan tetapi juga menguji akan kemmpuan siswa
dalam kerohaniannya. sesuai dengan tujuan dalam UU bahwa peserta didik
hendaknya memiliki kekuatan spiritual keagamaan.
Peserta terbunuhnya praja IPDN akibat pemukulan
yang dilakukan seniornya telah mencoreng muka dunia pendidikan di
indoneia. praja yang dididik untuk menjadi pengayom masyarakat malah
menjadi pembunuh yang berdarah dingin. peristiwa IPDN tersebut merupakan
salah satu dari bentuk penerapan sistem pendidikan yang sangat buruk.
agar sistem pendidikan itu baik harulah memenuhi unsur-unur seperti yang
tercantum diatas, tak lupa harus disertai dengan pengaturan internal
pendidikan itu sendiri yaitu adanya penentuan kurikulum. kurikulum ini
terkait dengan tujuan pendidikan yang hendak dicapai , artinya
kurikulum yang menggambarkan kualitas lulusan yang akan dihasilkan, agar
tercipta proses yang handal dalam rangka menghasilkan output yang
memiliki mutu tinggi, berkepribadian baik, islami dan sesuai dengan
harapan UU No.20/2003 diatas.wallahu a’lam.