Sabtu, 13 Juli 2013

Cara Pengajuan Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri

0 komentar
Pengajuan NUPTK baru secara online mulai tanggal 24 juni 2013 telah di buka oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu yang di bantu oleh Pangkalan Data Penjaminan Mutu (PADAMU) Pendidikan. Setelah beberapa hari lalu ramai di bicarakan masalah padamu negeri tentang Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013  serta cara Pengisian EDS Secara Online bagi pegawai yang telah mempunyai NUPTK, kabar bahagia baru datang bagi guru yang belum mempunyai NUPTK.

Besarnya manfaat dari NUPTK ini menjadikan Nomor ini menjadi hal yang wajib di miliki oleh tenaga kependidikan. Sebelum mengajukan, terlebih dahulu PTK harus memenuhi syarat untuk melengkapi Data NUPTK.

Syarat Pengajuan NUPTK 2013

  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. 
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Cara Pendaftaran Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri

 PTK Bersangkutan mendownload
Formulir A05 Untuk Guru di http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a05.pdf 
Formulir A06 Untuk Pengawas di  http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a06.pdf

Jika anda adalah seorang guru, isi Formulir A05 yang telah di download dan meminta tanda tangan, Stempel dari sekolah tempat anda mengabdi,  serta lengkapi berkas persyaratan, kemudian serahkan ke operator/admin sekolah.

 Jika anda adalah seorang pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Kemudian di serahkan ke admin Disdik Kabupaten / Kota.

Untuk Guru, setelah data di terima oleh admin sekolah, OPS masuk ke padamu.siap.web.id kemudian masuk ke akun sekolah dan klik pengajuan NUPTK.
 Isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK.
Cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
 
Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) Terdapat User Id dan kode aktivasi. Masuk di http://aktivasi.siap.web.id/  untuk mengaktifkan akun anda di PADAMU NEGERI.

Agar status NUPTK Anda menjadi PERMANEN AKTIF  Melengkapai Formulir Isian EDS PTK secara online di padamu.siap.web.id dan login sebagai PTK dengan melakukan :
1. Melengkapi Data Rinci NUPTK secara online
2. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah Secara Online
4. Mencetak Lembar Pengajuan VerVal NUPTK Level 2
5. Menerima Cetak Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 2
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara mandiri melalui internet

Setelah PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), Serahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
z
Untuk Lebih jelasnya alur pengajuan NUPTK baru seperti gambar di atas.


Sekian Cara Pengajuan Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri, semoga NUPTK yang di nanti - nanti bisa cepat untuk keluar dan langsung mendapat tunjangan

Leave a Reply