Besarnya manfaat dari NUPTK ini menjadikan Nomor ini menjadi hal yang wajib di miliki oleh tenaga kependidikan. Sebelum mengajukan, terlebih dahulu PTK harus memenuhi syarat untuk melengkapi Data NUPTK.
Syarat Pengajuan NUPTK 2013
- Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Cara Pendaftaran Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri
PTK Bersangkutan mendownload
Formulir A05 Untuk Guru di http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a05.pdf
Formulir A06 Untuk Pengawas di http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a06.pdf
Jika anda adalah seorang guru, isi Formulir A05 yang telah di download dan meminta tanda tangan, Stempel dari sekolah tempat anda mengabdi, serta lengkapi berkas persyaratan, kemudian serahkan ke operator/admin sekolah.
Jika anda adalah seorang pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Kemudian di serahkan ke admin Disdik Kabupaten / Kota.
Untuk Guru, setelah data di terima oleh admin sekolah, OPS masuk ke padamu.siap.web.id kemudian masuk ke akun sekolah dan klik pengajuan NUPTK.Isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK.
Cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) Terdapat User Id dan kode
aktivasi. Masuk di http://aktivasi.siap.web.id/ untuk mengaktifkan akun
anda di PADAMU NEGERI.
Agar status NUPTK Anda menjadi PERMANEN AKTIF Melengkapai Formulir Isian EDS PTK secara online di padamu.siap.web.id dan login sebagai PTK dengan melakukan :
1. Melengkapi Data Rinci NUPTK secara online
2. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah Secara Online
4. Mencetak Lembar Pengajuan VerVal NUPTK Level 2
5. Menerima Cetak Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 2
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara mandiri melalui internet
Setelah PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), Serahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).