Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya
dituntut memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki
kepribadian yang kokoh sehingga dapat menjadi sosok panutan bagi siswa,
keluarga, maupun masyarakat, dalam menciptakan pendidikan yang bermutu
Pendidikan bermutu bersumbu pada mutu guru adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Untuk itu, lahirnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bukti yuridis terhadap komitmen bangsa Indonesia untuk membangun status guru sebagai profesi yang kuat. Salah satu upaya membangun profesi guru yang kuat melalui penghargaan dan perlindungan antara lain dilaksanakan kegiatan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi dan Guru PLB Berdedikasi. Hal ini sekaligus sebagai bentuk implementasi UU Nomor 14/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru
Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas, keberhasilan dalam melaksanakan tugas, memiliki kepribadian yang sesuai dengan profesi guru dan memiliki wawasan kependidikan sehingga secara nyata mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran atau bimbingan melebihi yang dicapai oleh guru lain sehingga dapat dijadikan penutan oleh siswa, rekan sejawat, maupun masyarakat sekitarnya
Pendidikan bermutu bersumbu pada mutu guru adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Untuk itu, lahirnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bukti yuridis terhadap komitmen bangsa Indonesia untuk membangun status guru sebagai profesi yang kuat. Salah satu upaya membangun profesi guru yang kuat melalui penghargaan dan perlindungan antara lain dilaksanakan kegiatan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi dan Guru PLB Berdedikasi. Hal ini sekaligus sebagai bentuk implementasi UU Nomor 14/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru
Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas, keberhasilan dalam melaksanakan tugas, memiliki kepribadian yang sesuai dengan profesi guru dan memiliki wawasan kependidikan sehingga secara nyata mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran atau bimbingan melebihi yang dicapai oleh guru lain sehingga dapat dijadikan penutan oleh siswa, rekan sejawat, maupun masyarakat sekitarnya