NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk
seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16
angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak
akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar
atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK
diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor
Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam
rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara
nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai
program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan
bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
sumber info : dari sini