Berdasarkan Surat Kementrian Dalam Negeri No 890/2173/sj, bahwa beberapa tujuan Dapodik adalah :
1. Pendataan dan Pengelolaan Pangkalan data Pendidikan
2. Pendayagunaan dan pelayanan Data/Informasi Pendidikan
3. Perencanaa Evaluasi dan pengolahan Sistem Informasi Pendataan Pendidikan
2. Pendayagunaan dan pelayanan Data/Informasi Pendidikan
3. Perencanaa Evaluasi dan pengolahan Sistem Informasi Pendataan Pendidikan
4. Layanan Dukungan Tekhnis dan Pengelolaan Infrastruktur Pendukung Sistem Informasi Pendataan Pendidikan