Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan;
2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas
paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem
data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari
kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Guru
dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam
jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV.
4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif
1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif