Sabtu, 27 Oktober 2012

Manfaat Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pendidikan

0 komentar
Manfaat Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pendidikan - Apa yang sekarang kita rasakan sekarang sangatlah berbeda jauh dengan 10 tahun kebelakang, Teknologi informasi dan komunikasi bisa kita nikmati dalam berbagai bidang. salah satunya dalam bidang pendidikan. para siswa di zaman yang serba canggih ini dituntut bisa menguasai komputer dan internet. namun sangatlah disayangkan dari beberapa siswa yang mulai mengerti dunia komputer dan internet hanya sekedar tegur sapa melalui layanan Jejaring sosial seperti facebook dan Twitter.

Kehadiran Teknologi informasi dan komunikasi, terutama komputer dan internet sudah lama dimanfaatkan oleh negara-negara maju. Misalnya, di negara seperti Inggris, Amerika, dan Jepang, teknologi informasi dan komunikasi digunakan dalam kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah melalui pemanfaatan komputer dengan didukung teknologi internet. Dengan teknologi komputer dan internet, para siswa atau mahasiswa tidak hanya dapat belajar di dalam kelas. Mereka dapat belajar di mana pun karena hampir semua materi pelajaran dapat diiperoleh melalui CD atau langsung diakses melalui Internet.

 

 
Indonesia tidak mau ketinggalan dengan negara-negara maju. Sekarang ini, komputer sudah mulai diperkenalkan di sekolah. Mulai dari pendidikan prasekolah (playgroup) sampai universitas. Bagi anak-anak playgroup dan taman kanak-kanak, sudah tersedia berbagai media pembelajaran melalui komputer yang memungkinkan pembelajaran secara interaktif tanpa meninggalkan sifat anak-anak, yaitu hermain. Secara umum, peran TIK dalam lingkungan pendidikan dapat dirasakan oleh para siswa, sekolah, dan orang tua.


Mampir Kesini ya sob, bagi sobat ingin mengetahui Harga Blackberry dan mau belajar Cara Membuat Blog


Continue reading →

Informasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2012

0 komentar
  • Informasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

  •  Surat PPG KeKanwil c.q. Kabid Mapenda

  •  Kuota Peserta PPG

  •  Formulir Pendaftaran

  •  Format A.1

  •  Format A.2

  •  Surat Pernyataan Ketua Yayasan                                                                                         
  • Continue reading →

    Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

    0 komentar
    Guru merupakan sebuah profesi terhormat dan mulia yang mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.Sebagai sebuah perkerjaan profesional, maka guru dituntut untuk dapat bersikap dan berperilaku sejalan dengan Kode Etik Profesi.

    Tautan di bawah ini berisi rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), yang didalamnya memuat : Pembukaan, Pengertian Tujuan dan Fungsi, Sumpah dan Janji Guru Indonesia, Nilai-nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional, Pelaksanaan , Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Tambahan dan Penutup.
    Continue reading →

    Silabus dan RPP SD

    0 komentar
    Silabus dan RPP adalah bagian penting dari seluruh proses pembelajaran. Selain hal tersebut juga ada Prota, Promes dan lain-lain. Membuat RPP adalah suatu hal wajib bagi semua pengajar dalam melaksanakan proses pembelajaran dimana RPP digunakan sebagai acuan dasar untuk melakukan kegiatan pembelajaran. Tapi pada kenyataannya, tidak sedikit dari pengajar tidak membuat RPP tersebut. 
    Pernah ada cerita tentang seorang guru yang telah mengikuti PLPG tetapi ketika selama kegiatan PLPG guru tersebut tidak bisa membuat RPP. Memang sulit bagi yang belum terbiasa, namun mudah bagi yang memahami. 
    Di bawah ini ada beberapa reverensi atau contoh tentang Silabus dan RPP untuk SD (Sekolah Dasar) kelas 1 sampai dengan kelas 6, yang bisa didownload secara gratis.
    Silabus dan RPP Kids Talk (Bahasa Inggris) SD disini
    Silabus dan RPP BI (Bahasa Indonesia) SD disini
    Silabus dan RPP IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) SD disini
     Silabus dan RPP IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) SD disini
    Silabus dan RPP KN (Kewarganegaraan) SD disini 
    Silabus dan RPP MTK (Matematika) SD disini  
     Silabus dan RPP PAI (Pendidikan Agama Islam) SD disini
    Silabus dan RPP SBK SD disini

    Kami telah melakukan banyak hal dalam mengupload file-file yang paling sering dicari dalam situs ini, semua file sekarang bisa Anda unduh dengan mudah dalam menyusun KTSP.
    RPP berkarakter EEK (Eksplorasi, Elaborasi, Konfirmasi) dengan mencakup berbagai indikator untuk SD / MI / SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) telah tersedia sebagai contoh yang bisa Anda unduh.
    Banyak contoh RPP silabus terbaru berkarakter kebangsaan dan kewirausahaan yang sekarang dipakai dan menjadi standar pendidikan nasional, yang meliputi tingkat SD / MI / SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 untuk semua mata pelajaran, seperti:
    1. Bahasa Indonesia
    2. Bahasa Inggris
    3. IPA
    4. IPS
    5. Matematika
    6. PAI (Pendidikan Agama Islam)
    7. PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan)
    8. PKN (Pendidikan Kewarganegaraan)
    9. SBK (Seni Budaya dan Keterampilan)
    10. TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
    11. TEMATIK 1
    12. TEMATIK 2
    13. TEMATIK 3
    Dari seluruh mata pelajaran diatas sudah mencakup file diantaranya sebagai berikut:
    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus.
    4. RPP Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
    5. Program Semester dan Matrik Hubungan.
    6. Program Tahunan.
    7. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.
    Dan mulai dari SKKD, Silabus, RPP, Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) hingga KKM semuanya sudah berkarakter terbaru.

    1 – Bahasa Indonesia SD MI SDLB Kelas IV,V,VI (4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus.
    4. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas IV Semester 1-2
    5. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas V Semester 1-2
    6. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas VI Semester 1-2
    7. Program Semester.
    8. Program Tahunan.
    9. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    2 – Bahasa Inggris SD MI SDLB Kelas I,II,III,IV,V,VI (1,2,3,4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus Bahasa Inggris Kelas 1,2,3,4,5,6
    4. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 1 Semester 1-2.
    5. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 2 Semester 1-2.
    6. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 3 Semester 1-2.
    7. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 4 Semester 1-2.
    8. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 5 Semester 1-2.
    9. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 6 Semester 1-2.
    10. Program Semester.
    11. Program Tahunan.
    12. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    3 – IPA SD MI SDLB Kelas IV,V,VI (4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus.
    4. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas IV Semester 1-2.
    5. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas V Semester 1-2.
    6. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas VI Semester 1-2.
    7. Program Semester.
    8. Program Tahunan.
    9. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    4 – IPS SD MI SDLB Kelas IV,V,VI (4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus.
    4. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) IPS Kelas 4 Semester 1-2.
    5. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) IPS Kelas 5 Semester 1-2.
    6. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) IPS Kelas 6 Semester 1-2.
    7. Program Semester.
    8. Program Tahunan.
    9. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    5 – Matematika SD MI SDLB Kelas IV,V,VI (4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus.
    4. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 4 Semester 1-2.
    5. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 5 Semester 1-2.
    6. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 6 Semester 1-2.
    7. Program Semester.
    8. Program Tahunan.
    9. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    6 – PAI SD MI SDLB Kelas I,II,III,IV,V,VI (1,2,3,4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus.
    4. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)  Kelas 1 Semester 1-2.
    5. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)  Kelas 2 Semester 1-2.
    6. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)  Kelas 3 Semester 1-2.
    7. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)  Kelas 4 Semester 1-2.
    8. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)  Kelas 5 Semester 1-2.
    9. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)  Kelas 6 Semester 1-2.
    10. Program Semester.
    11. Program Tahunan.
    12. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    7 – PJOK SD MI SDLB Kelas I,II,III,IV,V,VI (1,2,3,4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
    4. RPP PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) Kelas 1 Semester 1-2.
    5. RPP PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) Kelas 2 Semester 1-2.
    6. RPP PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) Kelas 3 Semester 1-2.
    7. RPP PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) Kelas 4 Semester 1-2.
    8. RPP PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) Kelas 5 Semester 1-2.
    9. RPP PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) Kelas 6 Semester 1-2.
    10. Program Semester.
    11. Program Tahunan.
    12. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    8 – PKN SD MI SDLB Kelas IV,V,VI (4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).
    4. RPP Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Kelas IV Semester 1-2.
    5. RPP Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Kelas V Semester 1-2.
    6. RPP Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Kelas VI Semester 1-2.
    7. Program Semester.
    8. Program Tahunan.
    9. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    9 – SBK SD MI SDLB Kelas III,IV,V,VI (3,4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus Seni Budaya dan Keterampilan.
    4. RPP Seni Budaya dan Keterampilan Kelas 3 Semester 1-2.
    5. RPP Seni Budaya dan Keterampilan Kelas 4 Semester 1-2.
    6. RPP Seni Budaya dan Keterampilan Kelas 5 Semester 1-2.
    7. RPP Seni Budaya dan Keterampilan Kelas 6 Semester 1-2.
    8. Program Semester.
    9. Program Tahunan.
    10. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    10 – TIK SD MI SDLB Kelas IV,V,VI (4,5,6) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Silabus Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
    4. RPP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kelas IV Semester 1-2.
    5. RPP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kelas V Semester 1-2.
    6. RPP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kelas VI Semester 1-2.
    7. Program Semester.
    8. Program Tahunan.
    9. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    11 – TEMATIK 1 SD MI SDLB Kelas I (1) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Jaringan TEMATIK Kelas 1 Semester 1-2.
    4. Silabus TEMATIK Kelas 1.
    5. RPP Rencana Pelaksanaan Pembelajaran TEMATIK Kelas 1.
    6. Program Semester.
    7. Program Tahunan.
    8. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    12 – TEMATIK 2 SD MI SDLB Kelas II (2) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Jaringan TEMATIK Kelas 2 Semester 1-2.
    4. Silabus TEMATIK Kelas 2.
    5. RPP Rencana Pelaksanaan Pembelajaran TEMATIK Kelas 2.
    6. Program Semester.
    7. Program Tahunan.
    8. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    13 – TEMATIK 3 SD MI SDLB Kelas III (3) Berkarakter

    1. SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    2. Pemetaan SK dan KD (SKKD) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    3. Jaringan TEMATIK Kelas 3 Semester 1-2.
    4. Silabus TEMATIK Kelas 3.
    5. RPP Rencana Pelaksanaan Pembelajaran TEMATIK Kelas 1.
    6. Program Semester.
    7. Program Tahunan.
    8. KKM Kriteria Ketuntasan Minimal.

    Continue reading →

    Indonesia Turun Peringkat Menjadi ke 63 Dalam Kategori Negara Gagal Tahun 2012

    0 komentar
    Pemerintah mengklaim bahwa negara telah membuat kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, suatu prestasi yang harus dicegah negara dari yang termasuk dalam daftar “negara gagal”.
    Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Menteri Djoko Su-yanto mengatakan bahwa tahun 2012 Gagal Negara Index (FSI), yang menempatkan Indonesia di ambang menjadi negara gagal, sudah melukis gambaran yang tidak akurat negara.
    “Indonesia adalah negara yang berjalan sangat baik, dari pemerintah pusat ke tingkat lokal. Kami telah mencatat 6,5 persen yang luar biasa dari pertumbuhan ekonomi dan memiliki lebih dari US $ 115 miliar pada cadangan devisa. Apa jenis indikator yang mereka gunakan untuk menentukan negara yang gagal “kata? Djoko The Jakarta Post pada hari Rabu.
    Djoko mengomentari tahun 2012 FSI disusun oleh Washington berbasis nirlaba organisasi Dana untuk Perdamaian.
    Studi ini menempatkan Indonesia di tempat ke-63 dari 178 negara di seluruh dunia, turun satu posisi dari posisi ke-64 tahun lalu. Pada tahun 2010, Indonesia menduduki peringkat ke-61.
    Indonesia telah menunjukkan sedikit perbaikan dalam skor-nya selama dua tahun terakhir. Pada 2012, Indonesia mendapat 80,6 poin, lebih rendah dari 2011 yang 81,6 dan 2010 yang 83,1.
    Skor yang tinggi menunjukkan tekanan tinggi pada keadaan, yang juga diterjemahkan ke dalam risiko yang lebih tinggi ketidakstabilan, menurut sebuah pernyataan yang dirilis pada Dana untuk website Peace fundforpeace.org.
    FSI 2012 peringkat 178 negara menggunakan 12 indikator sosial, ekonomi dan politik dari tekanan pada negara, bersama dengan lebih dari 100 sub-indikator.
    Ini termasuk isu-isu seperti pembangunan tidak merata, legitimasi negara, keluhan kelompok minoritas, dan hak asasi manusia.
    Setiap indikator adalah nilai pada skala 1-10, berdasarkan analisis dari jutaan dokumen tersedia untuk publik, data kuantitatif lainnya, dan penilaian oleh para analis, kata organisasi.
    FSI kelompok negara dengan poin lebih tinggi dari 90 sebagai “waspada”; antara 60 dan 90 sebagai “peringatan”; 30-60 “moderat”, dan di bawah 30 sebagai “berkelanjutan”.
    Ada 91 negara di zona “peringatan”, termasuk Indonesia.
    Pelepasan FSI tahun ini terjadi di tengah gelombang kekerasan di Papua.
    Laporan-laporan mengatakan bahwa sedikitnya 18 orang tewas di Papua dan Papua Barat dalam beberapa bulan terakhir, dengan pemerintah terus menyalahkan “separatis” untuk penembakan sejumlah warga sipil di wilayah tersebut.
    Negara ini juga melihat peningkatan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas di negeri ini.
    Analis politik Yudi Latief mengatakan bahwa semua indikator dapat menunjukkan fakta bahwa Indonesia memang negara yang gagal. “Kegagalan untuk menyediakan fasilitas umum yang layak, korupsi politik yang merajalela, dan tidak adanya pelayanan sosial, adalah bagian dari indikator sebuah negara gagal, “katanya.
    Djoko mencela mereka yang menyalahgunakan hasil survei untuk “menyerang” pemerintah. “Lihatlah kehidupan demokrasi kita, seperti kebebasan pers. Meskipun ada kekurangan, kita seharusnya bersyukur atas apa yang kita miliki saat ini. Jangan sinis, dan mari kita bergabung bersama-sama membantu membangun bangsa ini, “kata menteri.
    Yopie Hidayat, juru bicara Wakil Presiden Boediono, berbagi pendapat Djoko itu.
    “Aku, sebagai orang yang telah bekerja untuk pemerintah, berpikir bahwa kita telah melakukan yang terbaik dalam membawa negara ini menuju kondisi yang lebih baik,” katanya. Yopie kata laporan itu harus dianggap sebagai dorongan bagi semua orang untuk bekerja untuk memperbaiki bangsa. “Survei ini dilakukan oleh lembaga asing, kita tidak dapat menyangkal ini. Kami tidak berjalan bersama-sama dengan negara lain, kita bersaing dengan negara lain, “tambah Yopie.
    FSI 2012, yang merupakan edisi kedelapan dari studi tahunan, peringkat Somalia sebagai nomor satu untuk tahun kelima berturut-turut, dengan alasan pelanggaran hukum meluas, pemerintah tidak efektif, terorisme, pemberontakan, kejahatan, dan serangan bajak laut dipublikasikan dengan baik terhadap kapal-kapal asing.
    Finlandia tetap yang paling stabil, dengan Skandinavia tetangganya Swedia dan Denmark pembulatan keluar tiga peringkat terbaik. Semua tiga negara mendapatkan keuntungan dari indikator sosial dan ekonomi yang kuat, dipasangkan dengan ketentuan yang sangat baik dari pelayanan publik dan menghormati hak asasi manusia dan supremasi hukum.
    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menyayangkan posisi Indonesia yang menempati posisi 63 dari 178 negara dalam Indeks Negara Gagal 2012 atau Failed State Index 2012. Menurut dia, posisi itu sangat memprihatinkan dan harus menjadi introspeksi.
    “Indonesia negara di ambang gagal,” ujar Tjahjo kepada VIVAnews, Rabu 20 Juni 2012.
    Menurut Tjahjo, penururan peringkat tersebut disebabkan oleh beberapa indikasi. Antara lain karut-marutnya penyelenggara negara yang menyebabkan rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintahan. Selain itu, tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak terkendali lagi.
    Indikator lainnya adalah banyaknya megaskandal hukum yang terjadi di Indonesia. Dia menyebut kasus Bank Century, mafia perpajakan, mafia suara KPU, yang hingga kini tidak kunjung bisa diselesaikan. Oleh karena itu, Tjahjo menyarankan pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan, terutama menyangkut keadilan ekonomi dan pelembagaan demokrasi.
    “Memang secara historis dan sosiologis indonesia sebagai negara bangsa memiliki kekuatan emosional kebangsaan yang kuat. Karena persolan yang paling utama di Indonesia itu adalah masalah ketidakadilan ekonomi dan proses institusionalisasi demokrasi, bukan persolan kesukubangsaan apalagi agama,” kata Tjahjo.
    “Jadi kalau ini dua hal tersebut dapat diperbaiki yaitu isu ketidakadilan dan institusionalisasi demokrasi maka Indonesia akan semakin kuat.”
    Pada tahun 2011, Indonesia berada di peringkat 64 dengan skor 81. Dikutip dari laman fundforpeace.org, tahun ini Indonesia menempati peringkat 63 dengan skor 80,6. Angka ini didapat dari perhitungan beberapa faktor, seperti ekonomi dan sosial. Selain itu, Fund for Peace juga menggunakan lebih dari 100 subindikator, termasuk isu-isu seperti pembangunan tidak merata, legitimasi negara, protes kelompok masyarakat, dan penegakan hak asasi manusia.
    Dalam penjelasan indeks ini, penegakan HAM di Indonesia dinilai lemah dan cenderung memburuk dalam lima tahun terakhir. Indikator lainnya yang dinilai menurun dalam lima tahun terakhir adalah keluhan kelompok masyarakat dan tekanan demografis. Sementara di bidang layanan publik, Fund for Peace mencatat ada kemajuan di Indonesia meski tetap saja dinilai lemah dengan peringkat 75. Enam indikator di bidang politik dan militer, semua dinilai lemah.
    Organisasi Fund for Peace merilis indeks terbaru mereka mengenai Failed State Index 2012 di mana Indonesia berada di posisi 63. Sementara negara nomor 1 yang dianggap gagal adalah Somalia. Dalam membuat indeks tersebut, Fund for Peace menggunakan indikator dan subindikator, salah satunya indeks persepsi korupsi.
    Dalam penjelasan mereka, dari 182 negara, Indonesia berada di urutan 100 untuk urusan indeks korupsi tersebut. Indonesia hanya berbeda 82 dari negara paling korup berdasarkan indeks lembaga ini, Somalia. Negara yang dianggap paling baik adalah New Zealand.
    Hal ini paralel dengan Indeks Pendayagunaan SDM di mana Indonesia berada di urutan 124. Di indeks ini, Norwegia berada di urutan terbaik, sementara Kongo berada di urutan bontot (187).
    Organisasi ini mengakui perkembangan ekonomi Indonesia yang pesat dalam lima tahun terakhir. Indonesia pun mampu bertahan dalam krisis moneter yang kini melanda dunia. Selain itu, reformasi politik Indonesia pun diakui sebagai kemajuan yang pesat. Namun, di tengah prestasi tersebut, Fund for Peace memandang korupsi masih menjadi tantangan terbesar untuk dituntaskan negara berpenduduk 250 juta ini. Selain itu, Fund for Peace juga mencatat kekerasan berbau agama, dan penyakit menjadi tantangan lain.
    “Pemberdayaan SDM, korupsi, lemahnya penegakan hukum, kekerasan terhadap kelompok agama minoritas menjadi hambatan yang signifikan,” demikian dikutip dari laman fundforpiece.org.
    Diberitakan sebelumnya, posisi Indonesia turun ke peringkat 63 dalam Indeks Negara Gagal 2012 atau Failed State Index 2012. Indeks yang dikeluarkan organisasi Fund for Peace itu menilai peringkat ini turun dibandingkan dari tahun 2011 di mana Indonesia berada di peringkat 64 dengan skor 81.
    Menanggapi indeks tersebut, juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengaku Pemerintah sudah berbuat maksimal bekerja. “Kalau ada penilaian seperti itu ya kita setuju. Bagaimanapun juga kita tidak hanya berlari melawan diri sendiri, tapi juga melawan negara-negara lain,” kata dia di Istana Wakil Presiden, Rabu 20 Juni 2012.
    Di era keterbukaan, sambung Yopi, Indonesia harus terus melihat tetangga. “Kalau mereka lebih baik, kita harus lebih baik lagi,” imbuhnya. “Kami sudah maksimal, tetap saja harus dipacu lebih keras lagi sisa dua tahun ini.

    Continue reading →
    Selasa, 23 Oktober 2012

    Dana BOS

    0 komentar
    Bagi pembaca pemerhati, pengawas serta pelaksana Dana BOS, tentunya Info seputar Dana BOS 2012 adalah sesuatu hal yang ditunggu-tunggu.

    Petunjuk Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012. 

    Pengertian BOS 

    BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.

    Tujuan Bantuan Operasional Sekolah 

    Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

    Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

    1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
    2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
    3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

    Petunjuk Teknis BOS 2012

    Buku petunjuk teknis ini dilengkapi dengan petunjuk lengkap antara lain cara pelaporan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan.
    Maksud
    Memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.
    Tujuan
    Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

    Penggunaan Dana BOS menurut Juknis BOS,dapat digunakan untuk 13 Jenis Komponen, yaitu:
    1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,  sedangkan SMP  sebanyak 2 buku yaitu  (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
    2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
    3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
    4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
    5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
    6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
    7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
    8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
    9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
    10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
    11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
    12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
    13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 

    Download Petunjuk Teknis Dana BOS 2012

    BOS

     


    Continue reading →

    Alokasi Dana

    0 komentar
    Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS
    1. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah;
    2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
    3. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota, untuk selanjutnya dikirim  ke Kementerian Keuangan;
    4. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran sementara per kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
    5. Alokasi prognosa definitif BOS per kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa tahun ajaran baru (2011-2012) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
    6. Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data jumlah siswa;
    7. Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun pelajaran 2011-2012.
    Continue reading →

    Tentang BOS

    0 komentar

    PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
    TAHUN 2012

    Latar Belakang
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
    Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
    Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
    Pengertian BOS
    Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
    Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
    Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
    Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
    1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
    2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
    3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
    Sasaran Program dan Besar Bantuan
    Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
    Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
    1. SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
    2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
    Waktu Penyaluran Dana
    Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    Penggunaan Dana BOS
    1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
    2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
    3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
    4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
    5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
    6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
    7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
    8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
    9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
    10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
    11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
    12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
    13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
    Larangan Penggunaan Dana BOS
    1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
    2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
    3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
    4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
    6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
    7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
    8. Membangun gedung/ruangan baru.
    9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
    10. Menanamkan saham.
    11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
    12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
    13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
    Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
    1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
    2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
    3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
    4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
    5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
    6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
    7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
    8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
    Landasan Hukum
    Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
    1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
    Continue reading →

    MENYINGKAPI PELAKSANAAN “KTSP”

    0 komentar
    Sejak ditetapkannya KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan) yang menggantikan kurikulum sebelumnya, yaitu KBK yang pelaksanaannya belum memberikan hasil yang optimal sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Dengan munculnya KTSP yang konon katanya kurikulum tersebut dapat mempermudah para guru dalam menentukan tujuan akhir dari pembelajaran tersebut dan dapat digunakan  atau dilaksanakan dimana saja, baik itu di kota maupun di daerah-daerah terpencil. Tapi anehnya semenjak ditetapkanya malah sebaliknya mengundang banyak pertanyaan dimana-mana, baik dikalanagan pemerintah maupun oleh kalangan para guru sebagai pelaksanan kurikulum tersebut sangat resah dan bingung dalam melaksanaannya. Akan tetapi pemerintah merespon pertanyan tersebut dari para guru agar tenang dan jangan resah dalam melaksanakannya dilapangan. Karena kurikulum tersebut hanya modipikasi  dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Dalam hal ini KTSP juga dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ sekolah, karakteristik sekolah/darah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik setempat. Dengan diberlakukannya KTSP yang katanya hanya untuk sebagai  penyempurna dari kurikulum sebelumnya dan untuk mengembangkan kualitas pendidikan kea rah yang lebih baik. Akankah hal itu dapat terwuju?. Untuk menjawab hal tersebut mari kita lihat pakta dilapangan tentang pelaksanaannya, sebagian besar para guru menggap perubahan tersebut  bukan sebagai suatu langkah dalam meningkat kualitas pendidikan. Karena sebagaian besar guru kurang mengerti dalam penyusunan dan pelaksanannya, untuk mengatasi hal tersebut sangat diharapkan  peran dari kepada pemerintah dan para gurudalam meningkatkan kualitas pendidikan yang diharapkan dari kurikulum tersebu.
    Ada dua hal yang harus di perhatikan \pemerintah dan para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang diharapkan.
    Pertama, bagaimana peran guru dalam menyikapi diberlakukannya KTSP, karena kalau respon atau tanggapan guru terhadap diberlakukannya KTSP itu bukan sebagai perubahan, akan tetapi senbagai masalah dan penghambat dalam pelaksanaannya dilapangan, hal ini tidaklah mungkin akan terwujud kualitas pendidikan yang diharapkan.
    Kedua, Bagi guru, kepala sekolah dan dewan pengawas dengan adanya KTSP ini agar menjadi iklim pembelajaran yang kondusip bagi terciptanya suasana yang aman , nyaman dan tertib, sehuingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan menyenangkan. Untuk meningkatkan kualitas peserta didik banyak kebijakan yang harus di perhatikan oleh elemen atau lembaga-lembaga yang ada di daerah atau sekolah tersebut dalam melaksanakan otonomi sekolah an kepemimpinan sekolah dan partisipasi masyarakat serta kemandirian guru dalam menyikapi perkembangan pendidikan pada zaman sekarang ini. Oleh karena bukan suatu yang mustahil tejadi kalau tujuan KTSP terseb dapat terwujud, semua ini tergantung kepada pribadi kita dan sekolah dalam menyikapinya.
    Continue reading →

    KEPRIBADIAN PENDIDIKAN INDONESIA

    0 komentar
    Berbicara mengenai pendidikan dinegeri ini memang tidak akan pernah ada habisnya.Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara. sudahkan pendidikan kita sesuai dengan isi UU terebut? jawabannya tentulah belum.
    Kondisi pendidikan kita saat ini begitu menyedihkan. ada banyak hal yang harus dibenahi dalam pendidikan kita ini, mengingat pendidikan adalah investasi  masa depan bangsa dan pengaruh dinamis terhadap perkembangan jasmani dan rohani atau kejiwaan anak bangsa kita , dimana mereka dididik agar bisa meneruskan gerak langkah kehidupan bangsa ini agar menjadi bangsa yang maju, berpendidikan dan bermoral. ini tentunya akan menjadi tugas dan tanggung jawab banyak pihak , orang tua, para pendidik (sekolah), masyarakat dan juga pemerintah. kewajiban kita untuk mengembalikan kondisi pendidikan kita ini agar menjadi pendidikan yang terbaik, bermutu serta cerdas dalam IPTEK dan IMTAQ. pendidikan yang bertujuan untuk membentuk generasi muda menjadi manusia haruslah menyangkut unsur-unsur spiritual, moralitas, sosialitas dan rasionalita, tidak hanya menekankan segi pengetahuan saja (kognitif)tetapi harus menekankan segi emosi, rohani dan hidup bersama. begitu juga dengan Ujian Nasional yang pemerintah canangkan sebagai bentuk penilaian terhadap hasil belajar siswa. kegiatan ini hendaknya tidak hanya sekedar menguji akan kemampuan siwa dalam hal lmu pengetahuan, akan tetapi juga menguji akan kemmpuan siswa dalam kerohaniannya. sesuai dengan tujuan dalam UU bahwa peserta didik hendaknya memiliki kekuatan spiritual keagamaan.
        Peserta terbunuhnya praja IPDN akibat pemukulan yang dilakukan seniornya telah mencoreng muka dunia pendidikan di indoneia. praja yang dididik untuk menjadi pengayom masyarakat malah menjadi pembunuh yang berdarah dingin. peristiwa IPDN tersebut merupakan salah satu dari bentuk penerapan sistem pendidikan yang sangat buruk. agar sistem pendidikan itu baik harulah memenuhi unsur-unur seperti yang tercantum diatas, tak lupa harus disertai dengan pengaturan internal pendidikan itu sendiri yaitu adanya penentuan kurikulum. kurikulum ini terkait dengan tujuan pendidikan yang hendak dicapai , artinya kurikulum yang menggambarkan kualitas lulusan yang akan dihasilkan, agar tercipta proses yang handal dalam rangka menghasilkan output yang memiliki mutu tinggi, berkepribadian baik, islami dan sesuai dengan harapan UU No.20/2003 diatas.wallahu a’lam.
    Continue reading →
    Senin, 22 Oktober 2012

    Kumpulan Soal UTS

    0 komentar
    Continue reading →

    Pembahasan Soal MM UN SD 2010

    0 komentar
    Menghadapi Ujian Nasional harus banyak latihan terutama soal unas tahun-tahun lalu. Semakin sering berlatih mengerjakan soal-soal akan semakin menguasai materi.
    Berikut materi soal beserta pembahasannya, mapel matematika UASBN SD/MI tahun pelajaran 2009/2010 yang dibahas oleh P4TK Matematika.
    Continue reading →
    0 komentar
    Continue reading →
    Minggu, 21 Oktober 2012

    Kurikilum dan Artikel Pendidikan

    0 komentar

    Apa Itu Karakter?

    Dennis Coon dalam bukunya Introduction to Psychology : Exploration and Aplication mendefinisikan karakter sebagai suatu penilaian subyektif terhadap kepribadian seseorang yang berkaitan dengan atribut kepribadian yang dapat atau tidak dapat diterima oleh masyarakat. Karakter adalah jawaban mutlak untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik didalam masyarakat.

    Beda Karakter dan Kepribadian (Sifat Dasar)

    Kepribadian adalah hadiah dari Tuhan Sang Pencipta saat manusia dilahirkan dan setiap orang yang memiliki kepribadian pasti ada kelemahannya dan kelebihannya di aspek kehidupan sosial dan masing-masing pribadi. Kepribadian manusia secara umum ada 4, yaitu : Koleris – Sanguinis – Phlegmatis – Melankolis.
    Nah, Karakternya dimana? Saat setiap manusia belajar untuk mengatasi dan memperbaiki kelemahannya, serta memunculkan kebiasaan positif yang baru, inilah yang disebut dengan Karakter. Misalnya, seorang dengan kepribadian Sanguin yang sangat suka bercanda dan terkesan tidak serius, lalu sadar dan belajar sehingga mampu membawa dirinya untuk bersikap serius dalam situasi yang membutuhkan ketenangan dan perhatian fokus, itulah Karakter.

    Mengapa Seorang Anak Butuh Pendidikan Karakter?

    Pada dasarnya, pada perkembangan seorang anak adalah mengembangkan pemahaman yang benar tentang bagaimana dunia ini bekerja, mempelajari ”aturan main” segala aspek yang  ada di dunia ini . Anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter apabila dapat tumbuh pada lingkungan yang berkarakter

    Ada 3 Cara Mendidik Karakter Anak:

    1. Ubah Lingkungannya, melakukan pendidikan karakter dengan cara menata peraturan serta konsekuensi di sekolah dan dirumah.
    2. Berikan Pengetahuan, memberikan pengetahuan bagaimana melakukan perilaku yang diharapakan untuk muncul dalam kesehariannya serta diaplikasikan.
    3. Kondisikan Emosinya, emosi manusia adalah kendali 88% dalam kehidupan manusia. Jika mampu menyentuh emosinya dan memberikan informasi yang tepat maka informasi tersebut akan menetap dalam hidupnya.

    Karakter apa yang perlu ditumbuhkan dan dibentuk dalam diri anak?

    1. Karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya
    1. Kemandirian dan Tanggung Jawab
    1. Kejujuran atau Amanah, Diplomatis
    1. Hormat dan Santun
    1. Dermawan, Suka Tolong Menolong & Gotong Royong
    1. Percaya Diri dan Pekerja Cerdas
    1. Kepemimpinan dan Keadilan
    1. Baik dan Rendah Hati
    1. Karakter Toleransi, Kedamaian dan Kesatuan.

    Saat ini kami memiliki 3 program pendidikan karakter yang menjadi fokus dari kurikulum kami, yaitu :

    1. Training Guru

    Terkait dengan program pendidikan karakter disekolah, bagaimana menjalankan dan melaksanakan pendidikan karakter disekolah, serta bagaimana cara menyusun program dan melaksanakannya, dari gagasan ke tindakan.
    Program ini membekali dan memberikan wawasan pada guru tentang psikologi anak, cara mendidik anak dengan memahami mekanisme pikiran anak dan 3 faktor kunci untuk menciptakan anak sukses, serta kiat praktis dalam memahami dan mengatasi anak yang “bermasalah” dengan perilakunya.

    2. Program Kurikulum Pendidikan Karakter

    Kami memberikan sistem pengajaran dan materi yang lengkap (untuk 1 tahun ajaran) serta detail dan aplikasi untuk sekolah dan materi untuk orang tua murid. Materi ini telah diuji coba lebih dari 5 tahun, disamping itu dalam program ini ada pendampingan dan training khusus untuk guru.
    Training khusus guru ini dikhususkan untuk menciptakan suksesnya pendidikan karakter disekolah, disamping pemberian materi yang “advance” dari program training guru pertama. Karena disini para guru akan mempelajari aspek psikologi manusia (bukan hanya anak, tetapi untuk dirinya sendiri) dan menanamkan nilai-nilai kehidupan yang baik pada dirinya, murid dan keluarga. Guru akan memiliki “tools” untuk membantu menciptakan anak yang berkarakter lebih baik.

    3. Program Bimbingan Mental

    Program ini terbagi menjadi dua sesi program :
    Sesi Workshop Therapy, yang dirancang khusus untuk siswa usia 12 -18 tahun. Workshop ini bertujuan mengubah serta membimbing mental anak usia remaja. Workshop ini bekerja sebagai “mesin perubahan instant” maksudnya setelah mengikuti program ini anak didik akan berubah seketika menjadi anak yang lebih positif.
    Sesi Seminar Khusus Orangtua Siswa, membantu orangtua mengenali anaknya dan memperlakukan anak dengan lebih baik, agar anak lebih sukses dalam kehidupannya. Dalam seminar ini orangtua akan mempelajari pengetahuan dasar yang sangat bagus untuk mempelajari berbagai teori psikologi anak dan keluarga. Memahami konsep menangani anak di rumah dan di sekolah, serta lebih mudah mengerti dan memahami jalan pikiran anak, pasangan dan orang lain.


    Continue reading →

    PTK

    0 komentar
     N. Nani Hayati,S.Pd.I
    ciamis, 18 - 06 - 1956
    Dusun Desa
    Desa Bojongkondang
    Kecamatan Langkaplancar
    Kabupaten Ciamis


    Yeti Kurniati, S.Pd.SD
    Ciamis, 02-02-1962
    Dusun Cibitung
    Desa Bangunjaya
    Kecamatan Langkaplancar
    Kabupaten Ciamis
    Tati Heryati, A.Ma
    Ciamis, 07-03-1963
    Dusun Desa
    Desa Bojongkondang
    Kecamatan Langkaplancar
    Kabupaten Ciamis 

    Deden Efendi, S.Pd.I
    Ciamis, 29-04-1974
    Dusun Cibeureum
    Desa Rancah
    Kecamatan Rancah
    Kabupaten Ciamis
    Muhajar Saepudin, A.Ma
    Ciamis, 05-04-1954
    Dusun Sukasari
    Desa Bangunjaya
    Kabupaten Ciamis

    JUHANDA, S.Pd
    Ciamis, 15-05-1963
    Desa Bangunjaya
    Kecamatan Langkaplancar
    Kabupaten Ciamis

    ATI SRIMULYATI
    CIAMIS, 03-07-1990
    DSUSUN CIBITUNG
    DESA BANGUNJAYA
    KECAMATAN LANGKAPLANCAR
    KABUPATEN CIAMIS
    MEDIA SUKMA JUANDA, S.Kom
    CIAMIS, 19 AGUSTUS 1989
    DUSUN CIBITUNG
    DESA BANGUNJAYA
    KECAMATAN LANGKAPLANCAR
    KABUPATEN CIAMIS
     



    Continue reading →